Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 06 Agustus 2025
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Administrator   04 April 2016  
PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan setiap hari Ju’mat KPU Kota Bogor membedah PKPU. Hari Ju’mat tanggal 18 Maret 2016 Peraturan KPU Kota Bogor yang dibedah adalah PKPU nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Kasubag Hukum Nandang,SH.MA dengan moderator M. Taufik Harahap, S.Sos.

Pengendalian Gratifikasi dilingkungan KPU bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian gratifikasi melalui peningkatan dan kesediaan pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum ini bersifat  mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU, PPK,PPS ,PPLN, KPPS dan KPPSLN. Untuk itu waspadalah…..waspadalah……

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 334
Bulan ini : 878
Tahun ini : 16519
Anda pengunjung ya ke - : 64636
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp