
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan setiap hari Ju’mat KPU Kota Bogor membedah PKPU. Hari Ju’mat tanggal 18 Maret 2016 Peraturan KPU Kota Bogor yang dibedah adalah PKPU nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Kasubag Hukum Nandang,SH.MA dengan moderator M. Taufik Harahap, S.Sos.
Pengendalian Gratifikasi dilingkungan KPU bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian gratifikasi melalui peningkatan dan kesediaan pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU, PPK,PPS ,PPLN, KPPS dan KPPSLN. Untuk itu waspadalah…..waspadalah……