
Jakarta, kpu.go.id – Arif Budiman, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa sebagian masyarakat Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni menginginkan untuk dapat menggunakan Hak pilih secara langsung saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lalu.
Dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) Rabu, (6/4) di Mahkamah Konstitusi , Arif mengatakan keinginan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terdapat pihak yang melarang untuk mereka memberikan suara secara langsung.
“Ada fakta disana, berdasarkan pernyataan mereka, kurang lebih 28 sampai 30 orang berkehendak untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena dilarang masuk ke TPS,” ungkap Arif.
Pelarangan yang dilakukan oleh orang yang saat itu diyakini sebagai kepala suku, dilakukan terkait dengan telah ditunjukannya hasil kesepakatan bahwa masyarakat yang ada di TPS 1 Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara akan memilih pasangan calon nomer urut 3.
KPU bukan melakukan pembiaran terhadap hasil putusan tersebut. Setelah melalui perdebatan panjang, Arif tetap menghimbau agar pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena baik dari KPU, KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat masuk kedalam TPS untuk memberikan penjelasan.
“KPU provinsi mencoba menjelaskan kemudian mencoba masuk kedalam TPS untuk menjelaskan ke KPPS, tapi tidak bisa masuk. Jadi KPU Kabupaten tidak bisa masuk, KPU Provinsi tidak bisa masuk dan saya juga mencoba untuk masuk tapi tidak bisa masuk,” terang Arif.
Dalam sidang kali ini majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu, Pihak terkait dan Pihak Pemohon untuk memberikan laporan dan menyampaikan fakta lapangan yang ditemukan. Dalil-dalil yang disampaikan dari para pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengeluarkn Putusan. (ftq/red. Foto KPU/Dosen/Trio/Hupmas)