Blog

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Agendakan Dua Pembahasan

Release Diskominfo Kabupaten Bogor
Rabu, 21 Agustus 2019

Cibinong- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengelar sidang Paripurna Istimewa yang membahas terkait perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tahun 2019, penetapan persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan Raperda tentang lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada Rabu (21/8) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya Bupati Bogor mengatakan pada kesempatan yang baik ini, ucapan terimakasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna DPRD yang salah satu agendanya yaitu perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tahun 2019. Sehubungan dengan masih adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar/pedoman materi penyusunan rancangan peraturan daerah yang belum terbit, adanya tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu, serta adanya kebutuhan yang mendesak, Pemerintah Kabupaten Bogor pada kesempatan rapat paripurna hari ini menyampaikan usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019.

“Khusus kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah, saya perintahkan agar selepas sidang paripurna ini, segera merapatkan jajarannya untuk mengajukan dokumen proses pengadaan barang dan jasa, sehingga semua rancangan program dan kegiatan yang telah disepakati ini dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terkait dengan agenda penting dan strategis ke-2 (dua) lainnya dalam rapat paripurna hari ini yaitu penetapan persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap Raperda tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor turut mengapresiasi kinerja dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pansus selama ini, sehingga rancangan peraturan daerah tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat kita selesaikan dan selanjutnya kita sepakati melalui persetujuan bersama.

“Dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri yang mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Kabupaten Bogor, sehingga perlu diambil langkah kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.

Bupati juga menyampaikan sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Pemerintah Daerah memberikan insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berupa :

1. Pengurangan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;

2. Pengembangan infrastruktur pertanian;

3. Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;

4. Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;

5. Penyediaan sarana produksi pertanian;

6. Bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lahan pertanian pangan berkelanjutan;

7. Penghargaan bagi petani berprestasi tinggi; dan/atau

8. Memfasilitasi pemberian bantuan kepada petani, diantaranya asuransi tani .

“Sebagai salah satu kebijakan dalam penerbitan asuransi tani, di tahun 2019 ini pula Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengasuransikan lahan petani melalui asuransi usaha tani padi (autp) seluas 2.000 hektar sebagai salah satu perwujudan panca karsa “bogor maju”,insentif lainnya dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, diberikan pula pengurangan atau pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhadap peralihan hak atas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” tandasnya. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)