PERSYARATAN PENGURUSAN KE KSO SUCOFINDO - SURVEYOR INDONESIA

PERSYARATAN PENGURUSAN KE KSO SUCOFINDO - SURVEYOR INDONESIA

Mesin Multifungsi Fotokopi dan Printer Berwarna (X.12)

 Latar Belakang

  1. Dengan adanya kemajuan teknologi, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, dapat digunakan untuk mereproduksi hasil cetakan warna-warni dan bahan yang sempurna menyerupai aslinya, sehingga kapasitas ini memungkinkan tindakan kriminal yang secara ilegal dapat mereproduksi uang kertas dan instrumen keamanan;
  2. Mengantisipasi perkembangan dan inovasi teknologi tersebut, serta untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah adanya instrumen keamanan dan surat berharga palsu, sangat penting untuk mengetatkan pengawasan yang diberlakukan untuk impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan;

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, ditetapkan tanggal 10 Januari 2018;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, ditetapkan tanggal 08 Desember 2015;
  3. Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 42/M-DAG/KEP/1/2016 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, ditetapkan tanggal 08 Januari 2016;

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Negara asal dan pelabuhan muat;
  2. Uraian barang dan pos tarif / HS;
  3. Jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
  4. Tipe barang;
  5. Waktu pengapalan; dan
  6. Pelabuhan Tujuan;

Pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan mempersiapkan :
  1. Persyaratan umum dan dokumen pendukung terkait importasi Mesin Multifungsi, Fotokopi, dan Printer Berwarna, akan dipandu dalam Ketentuan VPTI untuk Mesin Multifungsi, Fotokopi, dan Printer Berwarna (link unduh di bawah ini);
  2. KSO SCISI telah membuka fitur VPTI-Online sebagai bentuk kemudahan akses untuk para importir pengguna jasa VPTI (linkVPTI-Online di bawah ini);
  3. Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di [email protected];

 

Link Terkait Layanan KSO Sucofindo

 

 ALAMAT KSO SUCOFINDO - SURVEYOR INDONESIA :

L'AVENUE OFFICE TOWER, LT. 8, JL. RAYA PASAR MINGGU KAV. 16, PANCORAN, JAKARTA SELATAN 12780

Gedung
Gatot Subroto, Jalan Raya Pasar Minggu No.KAV 16, RT.7/RW.9, Pancoran, RT.7/RW.9, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
  • (021) 79180088
  • -