A. Pembentukan Kelembagaan KPU Kota Bogor
Kelembagaan KPU Kota Bogor pada awalnya dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan KPU No 68 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota . Untuk membentuk dan menetapkan keanggotaan KPU Kota Bogor maka terlebih dahulu dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Sekretaris dan 2 (dua) Ka Sub Bagian Umum dan Teknis Penyelenggara Pemilu berdasarkan Kepres Nomor 67 tahun 2002.
Menindaklanjuti SK KPU No 68 Tahun 2003, dibentuk Tim seleksi Anggota KPU Kota Bogor melalui Surat Keputusan Walikota Bogor No . 270.05.45-7,1 tahun 2003 tanggal 1 April 2003.Dari seluruh rangkain seleksi Tim lseleksi akhirnya menetapkan 10 (sepuluh ) besar untuk disampaikan KPU Provinsi Jawa Barat dan pada akhirnya terpilih 5 (lima ) orang Anggota KPU Kota Bogor dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 214 Tahun 2003 tanggal 12 Juni 2003 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Periode 2003- 2008 atas nama :
- Ir, Ir. H. Radjab Tampubolon.
- Drs. Undang Suryatna,
- Ir. Endang Oman,
- Agus Teguh Suryaman, dan
- H. Muchtar Nasution SH.
B. Anggota KPU Kota Bogor Periode 2008 – 2013
Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU Kota Bogor Periode 2003- 2008 maka pada Tahun 2008 dilaksanakan seleksi anggota KPU Kota Bogor berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tim seleksi Anggota KPU Kota Bogor menyampaikan 10 (sepulu) calon Anggota KPU Kota Bogor kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dan hasil akhir nya adalah terpilihnya 5 (lima) orang Anggota KPU Kota Bogor untuk sebagai Anggota KPU Kota Bogor dengan keputusan KPU Jawa Barat No : 172.SK/KPU-JB /IX/2008 tanggal 19 September tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor . Susunan anggota KPU Kota Bogor periode 2008- 2013 terdiri dari :
- Agus Teguh Suryaman,SH. SKh ,
- Drs. Undang Suryatna,M.Si ,
- Ir. H. Endang Oman ,
- Edi Kholki Zaelani , S. Sos, dan
- Hj. Siti Natawati,SH.
C. Pengantian Antar Waktu
Pada Bulan November 2012 Komisioner KPU Kota Bogor Ir.H.Endang Oman meninggal dunia, maka dengan kejadian tersebut dilaksanakan pengantian antar waktu (PAW), yaitu : diisi berdasarkan hasil seleksi pada tahun 2008 oleh urutan keenam yaitu : H. Achmad Adjidji ,SH, M.Si dan ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 23/Kpts/KPU- Prov-011/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang Pengantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor sebagai berikut :
- Agus Teguh Suryaman,SH. S.Kh
- Drs. Undang Suryatna,M.Si
- Edi Kholki Zaelani , S. Sos
- Hj. Siti Natawati, SH
- H. Achmad Adjidji ,SH, M.S.
D. Anggota KPU Kota Bogor Periode 2013 – 2018
Seleksi Anggota KPU Kota Bogor Periode 2013 – 2018 dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No 02 tahun 2013 tentang Seleksi Angogota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47/Kpts/KPU/Tahun 20013 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia dan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/Kota tahap II , Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menetapkan 5 (lima ) calon ) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor dari 10 (sepuluh ) calon yang diajukan oleh Tim seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor. Kelima calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat No: 218/Kpts/KPU- Prov-01/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Periode 2013- 2018. Dengan susunan sebagai berikut:
- Drs. Undang Suryatna,M.Si,
- Bambang Wahyu, M.Phil,
- Edi Kholki Zaelani, S. Sos,
- Samsudin, S, Hut. M.Si, dan
- Hj. Siti natawati,SH.
E. Anggota KPU Kota Bogor Periode 2018 - 2023
F. Gambaran Umum Kota Bogor
Dalam menyelenggarakan Pemilu di Kota Bogor berikut adalah gambaran umum Kota Bogor :
Gambaran Umum Kota Bogor |
|||
Luas Wilayah |
11.850 Ha. | ||
Kecamatan |
6 Kecamatan |
||
Kelurahan |
68 Kelurahan |
||
Kursi Anggota DPRD Kota Bogor |
50 Kursi |
||
Daerah Pemilihan |
5 Dapil |