Bandung,kpu.go.id- Rapat Kordinasi (Rakor) Teknis Penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak hanya untuk mengevaluasi kerja jajarannya pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember lalu, melainkan juga meminta para peserta untuk memberikan solusi untuk penyelenggaraaan selanjutnya.
Melalui rakor ini, KPU RI diharapkan dapat membantu pelaksanaan Pilkada serentak di daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2017, dengan perubahan peraturan teknis yang akan dijadikan pedoman penyelenggaraan di daerah. Dalam rakor kali ini, KPU membagi 2 kelas kelompok untuk membahas permasalahan-permasalahan yang akan muncul pada pelaksanaan Pilkada.
“Pembagian kelas tidak hanya untuk mengidentifikasi masalah saja, namun juga untuk mencarikan solusi dari permasalahan yang ada. Kami berharap melalui masukan-masukan kawan-kawan hari ini, kami akan membantu melalui peraturan yang akan kami buat,”ungkap Ferry Kurnia Riskyansyah saat memberikan paparan pada kelompok kelas A yang membahas permasalahan terkait kampanye.
Sedangkan di kelas B hadir tiga Komisioner KPU RI yakni, Hadar Nafis Gumay. Sigit Pamugkas dan Arif Budiman yang nampak serius mendengarkan masukan dari peserta terkait permasalahan pencalonan yang terjadi di daerah masing-masing.
Hadar mengingatkan pada peserta,agar fokus dalam diskusi dengan masukan masalah yang akan timbul disertai dengan solusinya akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi Pilkada.
“Percaya kalau apa yang ada kemarin (peraturan) teman-teman juga ikut andil dalam membuatnya, peraturan yang ada merupakan hasil kerja kita bersama bukan hasil dari lobby politik saja,” terang Hadar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan KPU akan menargetkan regulasi yang berkaitan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dapat mulai berlaku bulan April Tahun 2016.
“Persiapan Pilkada Tahun 2017 harus sudah dimonitor mulai sekarang, dan daerah harus sudah mulai bergerak untuk menyediakan dokumen dan anggaran, sedangkan Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program dan jadwal kita targetkan untuk dapat selesai bulan Maret, “tutup Husni (dam/red.FOTO KPU/domin/Humas)