Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Husni Paparkan Catatan Evaluasi di Kampus Trisakti
Administrator   16 Maret 2016  
Husni Paparkan Catatan Evaluasi di Kampus Trisakti

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik memaparkan beberapa poin yang menjadi evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 ketika menjadi Narasumber pada Seminar Evaluasi Pilkada 2015 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (15/3).

Salah satu yang catatan yang Husni paparkan pada diskusi tersebut ialah angka partisipasi pemilih. Husni mengatakan, walaupun secara nasional angka partisipasi pada pilkada menurun sekitar 2 hingga 3 persen, namun secara internasional, angka partisipasi pemilih  Indonesia masih tergolong tinggi.

“Di negara-negara lain, dinegara demokratis ya, itu susah mendapatkan persentasi sebesar 69 persen, Tapi karena kita terbiasa partisipasi diatas 70 persen maka ini dianggap rendah” papar Husni.

Husni juga mencoba menghubungkan effort yang dikeluarkan oleh peserta dan penyelenggara untuk kampanye dengan tingkat partisipasi dan membandingkan dengan penyelenggaraan pilkada sebelumnya.

Husni memberikan gambaran pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, begitu banyak anggaran terbuang untuk kampanye dan begitu banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tiap sudut kota. Secara hitungan kasar, jumlah anggaran dan APK yang digunakan pada pilkada lalu ialah tujuh kali lebih besar dari pada yang dihabiskan untuk Pilkada Serentak 2015.

Dengan output tingkat partisipasi yang tidak jauh berbeda, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2015 jauh lebih menghemat anggaran dan juga lebih tertib karena pasangan calon tidak lagi dapat secara sembarangan memasanga alat peraga kampanye di tiap sudut kota.

Selain tingkat partisipasi, poin evaluasi yang Husni sampaikan dihadapan mahasiswa yang memenuhi auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut ialah masalah regulasi.

Husni mengatakan, KPU telah menginventarisasi 74 poin catatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum penyelanggaraan pilkada. Tujuh puluh empat poin tersebut telah disampaikan ke DPR dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan revusu Undang-Undang tersebut, apabila ada.(Ftq/red.FOTO/KPU/dosen/Humas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 333
Bulan ini : 4616
Tahun ini : 11886
Anda pengunjung ya ke - : 60003
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp