Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lakukan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU Kepada DPR dan Pemerintah, Rabu (16/3) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta. Pada rapat konsultasi kali ini, KPU RI hanya membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2017.
Draft Peraturan KPU yang disampaikan kepada DPR ialah draft Peraturan KPU hasil evaluasi penyelanggaraan Pilkada tahun 2015 serta hasil uji publik yang telah KPU lakukan pada senin (14/3) lalu.
Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa poin penting dan yang menjadi hal baru dari rancangan Peraturan ini, antara lain dibuatnya jadwal batas akhir penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Husni mengatakan ketentuan tentang batas waktu tersebut perlu diatur meskipun hasil monitoring yang dilakukan menunjukan hamper seluruh daerah dari 101 satuan kerja yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia dan memasuki tahapan finalisasi.
Husni juga menjelaskan bahwa didalam rancangan draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan jadwal Pilkada 2017 ini, di beri ruang adanya kemungkinan penundaan pelaksanaan tahapan yang dapat terjadi apabila terjdi situasi-situasi tertentu.
Situasi-tertentu tersebut antara lain belum ditandatanganinya NPHD oleh pemerintah daerah dan adanya putusan pengadilan yang berakibat ditundanya tahapan.
Terhadap draft yang disampaikan KPU RI, Anggota Komisi II DPR, Dadang S Muchtar mengkritisi tentang rentang waktu tahapan Pilkada 2017 yang dinilai terlalu panjang. Dadang menghubungkan rentang waku tahapan dengan filosofi awal adanya keputusan menyerentakan pilkada yaitu efektif dan efisien. Dadang menilai tahapan pilkada selama 10 bulan yang dirancang oleh KPU RI tidak memenuhi Kriteria efektif dan efisien dari segi waktu.
Rapat konsultasi pada Rabu (16/3) ini adalah rapat konsultasi awal terhadap rancangan Peraturan KPU tentang berbagai tahapan Pilkada Tahun 2017. Setelah ini masih akan ada rapat konsultasi untuk memperdalam dan membahas draft Peraturan KPU yang lain. (ftq/red. Foto/KPU/rap/Humas)