Setiap hari Ju’mat dalam seminggu sekali, KPU Kota Bogor melaksanakan kegiatan rutin membedah peraturan KPU, untuk dipahami secara bersama - sama. Jum’at ini tanggal 11 Maret 2016 peraturan KPU yang dibahas adalah PKPU No 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitataif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.Yang mendapatkan giliran memaparkan materi ini adalah Bagian Umum. Karena suatu hal, materi disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Logistik Edi Kholki Zaelani, S. Sos. dengan moderator Rika Noor Ajijah. Pion penting dalam memahami peraturan ini adalah memahami arsip- arsip hasil penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah terutama yang terkait dengan cara penyimpanan arsip dan jadwal rentensi arsip sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan PKPU No 18 Tahun 2013 .