Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
BNN Usulkan Peserta Pilkada Lakukan Tes Rambut Untuk Deteksi Narkoba
Administrator   22 Maret 2016  
BNN Usulkan Peserta Pilkada Lakukan Tes Rambut Untuk Deteksi Narkoba

Keterangan Foto : Ida Budhiati sedang Memberi Paparan dalam Rapat Evaluasi Persyaratan Pencalonan Pilkada Tahun 2015

Jakarta, kpu.go.id - Sinta Simanjuntak, dari Badan Narkotika Nasional mengusulkan agar KPU melakukan tes rambut kepada para calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar untuk menentukan pemenuhan syarat bebas narkoba.

Hal itu Sinta sampaikan dalam Rapat koordinasi Evaluasi Persyaratan Calon Pilkada Tahun 2015 antara Komisi Pemilihan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin ( 21/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.

“Dari kami yang memang paling disarankan setelah tes urine adalah adanya tes rambut. Tes rambut ini akan lebih reliable dan satu-satunya alat yang kami percaya ada di BNN,” jelas Sinta.

Sinta menjelaskan tes urine memang dapat mendeteksi penggunaan narkoba, namun kurang bisa mendeteksi pengguna narkoba yang situasional. Pengguna narkoba tetap dapat dinyatakan negatif menggunakan narkoba apabila dalam jeda satu hingga dua minggu tidak menggunakan narkoba.

Senada dengan pendapat dari Pihak BNN, Dr. Daeng M. Faqih, Sh. MH, Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia mengatakan  hasil dari tes rambut dapat menjangkau penggunaan narkoba dalam rentang waktu yang lebih lama.

“Lebih akurat karena zat bertahan dirambut lebih lama, seumur rambut, kalau di darah dan di urine paling  4-5 hari hilang,” ujar Daeng memberikan penjelasan.

Terhadap Hasil pemeriksaan narkoba bagi para peserta Pilkada, Ida Budhiati, Anggota KPU RI mengharapkan adanya kesamaan format serta kejelasan kesimpulan dalam hasil pemeriksaan narkoba untuk semua daerah. Hal tersebut tersebut penting agar tidk ada lagi ruang bagi penyelenggara untuk memberikaan pemaknaan bagi hasil pemeriksaan narkoba.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, kesimpulan yang abu-abu dalam hasil pemeriksaan narkoba dapat berpotensi menimbulkan sengketa. Selain KPU tidak punya otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan,  KPU juga kesulitan untuk menentukan lembaga mana yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan narkoba secara lebih lanjut. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/humas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 336
Bulan ini : 4619
Tahun ini : 11889
Anda pengunjung ya ke - : 60006
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp