Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
MK Putuskan PHP Kada Kota Manado
Administrator   23 Maret 2016  
MK Putuskan PHP Kada Kota Manado

Jakarta, kpu.go.id-Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar Selasa (22/03) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pembacaan putusan untuk perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 untuk Perkara di Kota Manado.

Dalam putusan perkara perselisihan hasil pilkada Kota Manado, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 1,5%.

Perolehan suara Pemohon adalah 60.895 suara, sedangkan sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 67.081 suara, berdasarkan data tersebut diatas maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 67.081 = 1.006 suara.

Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 67.081 suara  – 60.895 suara = 6.186 suara (9.22%), sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 201. Dengan begitu dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih siluman dan pemilih yang ber-KTP di luar Kota Manado dan di luar Sulawesi Utara adalah tidak dipertimbangkan. (Dosen/red. Foto KPU/Dosen/Humas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 273
Bulan ini : 4556
Tahun ini : 11826
Anda pengunjung ya ke - : 59943
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp