Keterangan Foto : Ketua KPU, Husni Kamil Manik memberikan sambutan dan membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Selasa (22/3) di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU
Jakarta, kpu.go.id – Meski menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukan prestasi signifikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik terus mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.
“Komitmen merealisasikan hal tersebut (keterbukaan informasi-red) menjadi penting, untuk menjadikan KPU sebagai badan publik yang professional, transparan dan akuntabel dimata publik yang kian menyadari hak-haknya untuk mendapatkan informasi kepemiluan,” Ujar Husni.
Di hadapan perwakilan KPU Provinsi dari seluruh Indonesia yang menjadi peserta Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Inforamasi Publik, Selasa (22/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Husni mengingatkan jajaran KPU di tiap tingkatan untuk juga mengubah cara pandang dalam mengelola Informasi publik.
“Kendala yang perlu dibenahi salah satunya adalah perubahan mindset atau cara pandang di jajaran KPU sendiri bahwa keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi keniscayaan hak publik yang tidak dapat dihalang-halangi,” ujar Husni menekankan.
Lebih lanjut Husni mengatakan, meski menilai realisasi pembentukan PPID di lingkungan KPU sedikit terlambat, namun KPU telah memberikan pergerakan yang cepat dan meraih pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian positif tersebut ialah dengan ditetapkannya KPU RI sebagai badan publik terbaik kedua dalam hal pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
Husni berharap, pencapaian di tingkat pusat tersebut dapat menular kepada jajaran KPU pada tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Infomasi Publik ini dilaksanakan dalam melihaat gamparan perkembangan pelayanaan dan pengelolaan informasi publik pasca ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang.
Hal yang menjadi perhatian ialah sejauh mana pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di tiap-tiap provinsi telah mengacu pada Keputusan yang KPU tetapkan dan sejauh mana Standar Operasional Prosedur (SOP) diimplementasikan.
Pada Rapat Evaluasi ini juga terdapat pemaparan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sembilan KPU Provinsi yang menjadi pilot project pengelolaan PPID KPU RI. (ftq/red.Foto KPU/dosen/Humas)