
Burmeso, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHP-BUP-XIV/2016, Rabu (23/3).
Setelah merekrut ulang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PSU dapat diselenggarakan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun satu TPS, yakni di TPS 2 Kampung Fona, PSU baru dapat dimulai pukul 13.02 WIT.
Keterlambatan itu karena cuaca buruk yang menyebabkan alat kelengkapan TPS baru dapat terdistribusi pagi hari tanggal 23 Maret 2016, sedangkan wilayah tersebut tidak dapat ditempuh menggunakan jalur darat.
Sebanyak tujuh TPS, distribusi logistik menggunakan speedboat, dan tiga TPS lainnya menggunakan helikopter.
KPU Kabupaten Mamberamo Raya melalui Keputusan Nomor 002/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, yang menetapkan hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sebagai hari penyelenggaraan PSU. Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan putusan MK yang memberikan tenggat waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
Sigit Pamungkas, Komisioner KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, berkesempatan untuk melaksanakan supervisi dan monitoring secara langsung di dua TPS yakni di TPS 01 Kampung Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur dan TPS 02 Kampung Fona, Distrik Rufaer. (shd/red. FOTO KPU/shd/Tekmas)
Setelah merekrut ulang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PSU dapat diselenggarakan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun satu TPS, yakni di TPS 2 Kampung Fona, PSU baru dapat dimulai pukul 13.02 WIT.
Keterlambatan itu karena cuaca buruk yang menyebabkan alat kelengkapan TPS baru dapat terdistribusi pagi hari tanggal 23 Maret 2016, sedangkan wilayah tersebut tidak dapat ditempuh menggunakan jalur darat.
Sebanyak tujuh TPS, distribusi logistik menggunakan speedboat, dan tiga TPS lainnya menggunakan helikopter.
KPU Kabupaten Mamberamo Raya melalui Keputusan Nomor 002/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, yang menetapkan hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sebagai hari penyelenggaraan PSU. Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan putusan MK yang memberikan tenggat waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
Sigit Pamungkas, Komisioner KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, berkesempatan untuk melaksanakan supervisi dan monitoring secara langsung di dua TPS yakni di TPS 01 Kampung Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur dan TPS 02 Kampung Fona, Distrik Rufaer. (shd/red. FOTO KPU/shd/Tekmas)