
Sanana, kpu.go.id – Sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Kada 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 186 TPS di 6 desa dan 4 Kecamatan, Minggu, (27/3).
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba menerangkan, pihaknya menekankan untuk lebih tertib administratif. Sebab adanya gugatan di MK, terkait hasil Pilkada di Kep Sula 9 Desember 2015, terjadi akibat keselahan pada pengisian form di TPS.
“Sebenarnya, pada pemungutan suara 9 Desember 2015 lalu, secara umum tidak ada masalah. Yang menjadi gugatan di MK kemarin karena kesalahan pada pengisian form di TPS, sehingga yang bersangkutan dianggap melakukan penggelembungan atau mobilisasi. Padahal itu kemampuan penyelenggaranya yang kurang tentang teknis pengisian C1 itu,” jelas Bustamin.
Akibat keselahan dalam pengisian form tersebut, KPU Kep. Sula diminta untuk menghadirkan daftar hadir dan daftar pemilih yang masuk dalam kategori DPTb 2. “Itu kita tidak mampu menghadirkan karena memang dalam kotak itu tidak ada,” ungkap Bustamin.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita agar ke depan lebih tertib administratif,” tambahnya.
Oleh karena itu, pada PSU ini, KPU Kep. Sula lebih memperketat terkait dengan hal administratif. “Untuk pemilih yang datang, semua tercatat dalam daftar hadir atau form C7 kemudian disesuaikan lagi dengan surat suara yang terpakai dan tidak terpakai dan surat suara sah dan tidak sah, dan seterusnya,” papar Bustamin.
Ia mengatakan, secara umum PSU berjalan normal. Meski ada sedikit masalah kecil di salah satu TPS, namun hal itu tidak mengganggu jalannya proses pemunghutan hingga penghitngan suara. “Semua berjalan normal. Memang ada sedikit masalah kecil seperti yang terjadi di TPS 3 Desa Mangon, di mana ada pemilih yang dianggap oleh saksi telah memilih di TPS lain, tapi hal itu tidak bisa dibuktikan secara administrasi,” ujar Bustamin di sela-sela monitoring pemungutan suara di TPS 1 Desa Mangon.(dam/red.FOTO KPU/dam/Humas)