
Awal satu April 2016 jatuh pada hari Ju’mat, dimana KPU Kota Bogor melaksanakan kegiatan rutin yaitu bedah PKPU. Peraturan KPU yang dibedah kali ini adalah PKPU No : 02 Tahun 2012 tentang Pola karir PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 02 tahun 2015. Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik Ade Sunarya, ST, serta moderator Angga Pradipta, Amd.
Pola karir dilingkungan Sekretariat KPU merupakan pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur perkembangan karir yang saling berkaitan dan serasi antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, kompetensi serta masa jabatan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi perjalanan karir PNS. Pola karir dalam pengangkatan jabatan struktural harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus serta kompetensi.
Kompetensi dalam hal ini terdiri dari : kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Kompetensi dasar adalah kompetensi generik yang wajib dimiliki oleh seluruh pejabat struktural dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Yang dimaksud kompetensi generik adalah cerminan kualitas personal (nilai dan sikap) yang terdiri dari : integritas, kepemimpinan, kerjasama, perencanaan dan pengorganisasian, fleksibilitas dan pembelajaran berkesinambungan. Sedangkan kompetensi bidang meliputi kompetensi generik dan kompetensi tehnik berupa keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan untuk bidang-bidang tertentu.