
MEMAHAMI TAHAPAN DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK
Pada hari Jum’at tanggal 8 April 2016, KPU Kota Bogor bersama dengan Sekretariat KPU Kota Bogor melaksanakan kegiatan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan pemateri Ketua KPU Kota Bogor Drs. Undang Suryatna, MSi. dengan Moderator Friantika Resti Karina, S.Komp. Tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Bogor adalah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor yang akan dilaksanakan secara serentak pada Tahun 2018 meliputi :
- Tahap persiapan terdiri dari :Program dan Anggaran, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, Sosialisasi, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis, Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
- Tahap penyelenggaraan terdiri dari : Syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Pendaftaran Pasangan Calon, Sengketa TUN Pemilihan, Kampanye, Laporan dan Audit Dana Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pemungutan dan Penghitungan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tidak ada Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan, Sengketa Perselisihan hasil Pemilihan, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengusulan Pengesahan, Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih dan Evaluasi Pelaporan.