Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat Nomor : 216/SJ/III/2016 tertanggal 7 Maret 2016 perihal Inventarisasi data logistik (surat suara) eks. Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihapuskan/dimusnahkan di Tahun 2016 memerintahkan kepada seluruh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk segera melakukan persiapan penghapusan dan pemusnahan barang logistik eks pemilu dan pemilihan Kepala Daerah yang sudah melewati jadwal retensi arsip berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan surat tersebut, Sekretariat KPU Kota Bogor dengan leading sector pada Sub. Bagian Umum, Keuangan dan Logistik melaksanakan kegiatan pendataan serta menginventarisir barang-barang logistic eks pemilu kedalam 2 (dua) kategori yaitu logistik eks Pemilu yang sudah melewati Jadwal Retensi Arsip berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2013 dan Logistik eks Pemilu yang belum melewati Jadwal Retensi Arsip berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2013.