
Setiap minggu sekali KPU Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pada hari ini Jumat, tanggal 15 April 2015 KPU yang dibedah bersama-sama adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dengan pemateri Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Hukum Hj. Siti Natawati, SH dengan moderator Widodo.
Dalam membahas Tata Kerja Penyelenggara Pemilu poin pentingnya adalah pada tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Bogor dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2018 yang akan datang. Meskipun masih sekitar dua tahun lagi, tugas dan kewajiban yang mulai disiapkan antara lain meliputi : (1) merencanakan program, anggaran dan jadwal pemilihan. (2) menyusun pedoman teknis dalam setiap tahapan. (3) Melakukan konsultasi terkait tahapan apabila diperlukan dan (4) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta kesiapan dari sekretariat dalam membantu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Bogor dalam menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2018 yang diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat .