
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat nomor : 176/KPU/IV/2016, tanggal 6 April 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Tahun 2016, dengan tujuan untuk memperbarui data pemilih guna memperoleh proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan.
Berdasarkan surat tersebut KPU Kota Bogor menindaklanjuti dengan melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dengan leading sektor Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Teknis Samsudin, S.Hut., M.Si dan dari Sekretariat KPU Kota Bogor, terdiri dari : Sekretaris : Aep Syaefuddin, BA., Ka. Sub. Bagian Program dan Data : Nanang Rachmana, S.Kom dengan 2 (dua) orang operator staf dari bagian Program dan Data yaitu : Friantika Resti Karina S. Kom. dan Dindin Herdian, S.I.A.
Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Bogor yang dijadikan dasar adalah data DPT pemilu terakhir (DPT pilpres tahun 2014) per TPS diubah menjadi data per RW dan data Per RT. Dan kegiatan ini akan dilanjutkan dengan melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bogor secara berkala untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan data kependudukan/pemilih.