Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Persiapan Pendataan Penyelenggara Pemilu dan PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Bogor
Administrator   27 April 2016  
Persiapan Pendataan Penyelenggara Pemilu dan PNS di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Bogor

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat nomor : 191/KPU/IV/2016, tanggal 8 April 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, untuk melakukan Pendataan Penyelenggara Pemilu dan PNS  di Lingkungan Sekretariat KPU.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pendataan penyelenggara pemilu ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) yang merupakan bagian dari pengendalian organisasi.

Leading sektor dari kegiatan ini adalah Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Hukum dan SDM Hj. Siti Natawati, SH,. MH, serta dari unsur Sekretariat KPU Kota Bogor yaitu Sekretaris dan Sub. bagianTeknis.

Persiapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bogor adalah menunjuk operator Sistem Informasi Penyenggara Pemilu (SIPP) yaitu Widodo (staf dari bagian umum) dan Friantika Resti Karina S. Kom (staf dari bagian program dan data). Serta mempersipkan data penyelenggaraPemilu  yang terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS KPU dan PNS DPK) periode  2008  s/d 2013 dan periode  2013 s/d 2018.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 156
Bulan ini : 4439
Tahun ini : 11709
Anda pengunjung ya ke - : 59826
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp