
Pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 KPU Kota Bogor melaksanakan kegiatan rutin bedah PKPU. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dibahas secara bersama-sama adalah Peraturan KPU Nomor : 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pemateri dari kegiatan bedah PKPU kali ini adalah Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Teknis Samsudin, S.Hut., M.Si dengan moderator Hj. Betty Susilowati, SE. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Bogor beserta seluruh unsur Sekretariat KPU Kota Bogor.
Poin dari peraturan ini adalah pentingnya pemahaman para penyelenggara pemilu, dimulai dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam mengolah dan memutakhirkan daftar pemilih, sehingga masyarakat (pemilih) dapat terlayani dengan baik dalam menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan dari sisi tugas, wewenang dan kewajiban, KPU Kota Bogor dalam penyelenggaraan Pilkada terutama dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih adalah menyusun dan menetapkan pedoman teknis, melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan bimbingan teknis kepada PPK,PPS dan KPPS.