KPU KOTA BOGOR BERKOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL KOTA BOGOR
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sebagaimana surat KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 sebagaimana disebutkan pada poin 5 dalam Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pertemuan koordinasi dengan Dukcapil daerah secara berkala untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan data kependudukan/pemilih.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Bogor menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk melaksanakan koordinasi terkait dengan data kependudukan yang ada di Kota Bogor. Koordinasi dengan Disdukcapil dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 bertempat di Aula kantor KPU Kota Bogor. Hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut dari Disdukcapil, Kasi Pengendalian Penduduk, Dra. Somia Kuas dan Stafnya Yanti Rucliawati.
Dalam koordinasi tersebut Ketua KPU, Undang Suryatna menyampaikan tugas dan wewenang KPU kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih antara lain: DP4, DPS, DPT,Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1),Daftar Pemilih Tambahan(DPTb-2), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), Sidalih, Supervisi, Monitoring dan Pencermatan.
Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, koordinasi dengan Disdukcapil antara lain meliputi penduduk yang mempunyai hak pilih belum melakukan perekaman data (KTP/KK lama), hak pilih yang berada di luar wilayah daerah pemilihan (di luar negeri/luar provinsi/luar kabupaten/kota), hak pilih yang beralih status (menikah/janda/duda sebelum usia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri atau menjadi anggota TNI/Polri), hak pilih penyandang Disabilitas, hak pilih yang tidak memiliki identitas kependudukan (WNI yang tidak peduli KTP, Panti Jompo, Rutan/Lapas, pengemis dan anak jalanan) dan hak pilih di Rumah Sakit dan Rumah Sakit Jiwa