
www.kpu-bogorkota.go.id – Sekali dalam seminggu, KPU Kota Bogor rutin melaksanakan pengkajian tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pada Jumat (13/05) di Aula KPU Kota Bogor, seluruh komisioner dan secretariat KPU Kota Bogor, membahas PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.dengan pemateri Komisioner KPU Kota Bogor DR . Bambang Wahyu dan Moderator Dody Indra Sukma , S. Sos.
Point penting dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya adalah menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Metode Sosialisasi yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi sosialisasi Pemilihan meliputi : Komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya loka/tradisional, Laman dan Papan Pengumuman KPU, KPU Provinsi dan Kpu kabupaten/Kota, Media Sosial, Media Kreasi dan /atau bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima informasi Pemilihan dengan baik .
Sosialisasi juga dapat dilaksanakan dengan pendidikan politik sebagai upaya untuk melaksanakan proses penyampaian informasi kepada Pemilih sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilihan dan pada akhirnya pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilihan, paling tidak menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.
Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat berpartisipasi dengan melakukan Pemantauan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan melakukan Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. Masyarakat yang akan berpartisipasi dalam kegiatan ini wajib mendaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Bogor menambahkan bahwa survey atau Hasil penghitungan cepat tentang hasil pemilihan, bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan. Meskipun hasil penghitungan cepat, hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. Hal ini karena lembaga Survey melakukan hitung cepat dengan menggunakan metode tertentu dan dihitung dengan margin of error, dengan menggunakan batas tertentu pula misalnya 1% sampai dengan 5%.
Sedangkan untuk pemantau yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan hasil pemantaunnya, pada kenyataannya : pemantau yang pernah melaksanakan pemantauan di Lingkup KPU Kota Bogor pada saat pemilihan Walikota Bogor Tahun 2013 dan Pemilu tahun 2014 tidak pernah menyampaikan laporan hasil pemantauan .