Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Administrator   17 Mei 2016  
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

www.kpu-bogorkota.go.id – Sekali dalam seminggu, KPU Kota Bogor rutin melaksanakan  pengkajian tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pada Jumat (13/05) di Aula KPU Kota Bogor, seluruh komisioner dan secretariat KPU Kota Bogor, membahas PKPU Nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat  Dalam Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.dengan pemateri  Komisioner KPU Kota Bogor DR . Bambang Wahyu dan Moderator Dody Indra Sukma , S. Sos.

Point penting dalam  pelaksanaan  sosialisasi  kepada masyarakat  pada umumnya  adalah menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat  tentang hak dan kewajiban dalam  pemilihan serta meningkatkan  partisipasi masyarakat.

Metode  Sosialisasi  yang dapat digunakan dalam menyampaikan materi sosialisasi Pemilihan meliputi :  Komunikasi tatap muka, media massa, bahan sosialisasi, mobilisasi sosial, pemanfaatan budaya loka/tradisional, Laman  dan Papan Pengumuman KPU, KPU Provinsi dan Kpu kabupaten/Kota, Media Sosial, Media Kreasi dan /atau bentuk lain  yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima informasi Pemilihan dengan baik .

Sosialisasi juga dapat dilaksanakan dengan  pendidikan politik  sebagai upaya untuk  melaksanakan proses penyampaian informasi kepada Pemilih sehingga dapat  meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran  pemilih tentang pemilihan dan pada akhirnya pemilih  dapat berpartisipasi dalam pemilihan,  paling tidak  menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.

Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah dapat berpartisipasi dengan melakukan  Pemantauan   pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan melakukan Survey  atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. Masyarakat yang akan berpartisipasi dalam kegiatan ini wajib mendaftarkan kepada KPU sesuai dengan  tingkatannya.

 Dalam kesempatan  tersebut Ketua KPU Kota Bogor menambahkan bahwa survey atau Hasil penghitungan cepat  tentang hasil pemilihan, bukan merupakan  hasil resmi penyelenggara pemilihan. Meskipun hasil penghitungan cepat, hasilnya  tidak jauh berbeda dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. Hal ini  karena lembaga Survey  melakukan hitung cepat  dengan  menggunakan metode tertentu    dan dihitung dengan  margin of error,  dengan menggunakan  batas tertentu pula  misalnya 1%  sampai dengan   5%.

Sedangkan  untuk pemantau  yang mempunyai kewajiban  untuk  melaporkan hasil pemantaunnya, pada kenyataannya : pemantau yang  pernah melaksanakan pemantauan di Lingkup KPU Kota Bogor pada saat pemilihan Walikota Bogor Tahun 2013 dan Pemilu tahun 2014  tidak pernah menyampaikan laporan hasil pemantauan .

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 148
Bulan ini : 4431
Tahun ini : 11701
Anda pengunjung ya ke - : 59818
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp