Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Rumah Pintar Pemilu Entitas Pendidikan Pemilih
Administrator   20 April 2016  
Rumah Pintar Pemilu Entitas Pendidikan Pemilih

Denpasar, kpu.go.id- Kehadiran rumah pintar pemilu harus memberikan layanan dan edukasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana proses pemilu dan demokrasi di Indonesia, karena rumah pintar pemilu dan merupakan bagian yang terpisahkan dari pendidikan pemilih, Jumat, (20/5).

“Peserta yang hadir semoga dapat memahami esensi kehadiran rumah pintar pemilu yang konsep besarnya adalah entitas dari pendidikan pemilih,”tutur Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam acara rapat koordinasi pilot project rumah pintar pemilu yang digelar di Bali. Kegiatan yang diikuti oleh 19 Provinsi dan 18 Kabupaten/Kota pilot project, berlangsung pada 19-21 Mei 2016.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan bahwasanya konsep rumah pintar berawal dari tugas, wewenang dan kewajiban bagi KPU untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

“Menurut Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, KPU diberikan tugas wewenang dan kewajiban untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih,” jelasnya.

Ida menambahkan, dalam pelaksanaan tugas, wewenang kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dari waktu ke waktu KPU membangun rumah pintar pemilu sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

“Memperhatikan kinerja penyelenggara (KPU-red) dari waktu ke waktu untuk memberikan pelayanan informasi dan edukasi dilanjutkan dengan pendidikan pemilih diwujudkan dengan rumah pintar pemilu,”tutupnya. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 154
Bulan ini : 4437
Tahun ini : 11707
Anda pengunjung ya ke - : 59824
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp