
Keterangan Foto : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula (baju batik) didampingi oleh tim kuasa hukum KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebagai pihak termohon dalam sidang pembacaan putusan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015, Kamis (12/5)
Jakarta, kpu.go.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tahun 2015, Kamis (12/5).
Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Majelis Hakim MK menolak keberatan dari pemohon untuk seluruhnya.
Dalam sidang sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 TPS yang berada pada Kecamatan Sanana, Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Utara Timur, dan Kecamatan Sulabesi Selatan.
Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perintah PSU tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2016. Dimana proses PSU di 11 TPS tersebut secara umum berjalan baik dan lancar.
Dengan dibacakannya putusan akhir tersebut, maka hasil akhir perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon pada Pilbup Kepulauan Sula tahun 2015 adalah:
- Paslon I: Rusmin Latara dan M. Saleh Marasabessy sebanyak 11.166 suara;
- Paslon II: Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah sebanyak 18.508 suara;
- Paslon III: Safi Pauwah dan Faruk Bahanan sebanyak 18.322 suara. (Putusan MK Nomor: 100/PHP.BUP-XIV/2016 selengkapnya klik di sini)
PSU Mamberamo Raya dan Muna
Sementara itu, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna tahun 2015, MK kembali memerintahkan KPU setempat untuk melakukan PSU dengan supervisi KPU dan KPU Provinsi; Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, serta memerintahkan Kepolisian Daerah setempat untuk melakukan pengamanan hingga laporan tersebut diserahkan kepada MK.
Untuk putusan sela MK nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 (klik di sini); sementara Putusan Sela MK nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2015 selengkapnya (klik di sini) (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)