Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Nasib Calon Berstatus Bebas Bersyarat Tergantung Lapas
Administrator   30 Mei 2016  
Nasib Calon Berstatus Bebas Bersyarat Tergantung Lapas

Manado, kpu, go, id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan polemik tentang status bebas bersyarat dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala tahun 2017 tidak akan terjadi lagi. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak perlu memeras otak untuk menginterpretasikan defenisi dan makna status bebas bersyarat. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota cukup merujuk surat keterangan yang diterbitkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Isu bakal pasangan calon yang berstatus bebas bersyarat telah kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Verifikasinya akan lebih mudah. Rujukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota cukup surat keterangan yang diterbitkan Lapas,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Ida Budhiati dalam acara rapat pimpinan nasional KPU se Indonesia dalam rangka persiapan pemilihan serentak tahun 2017.

Ida Budhianti membeberkan pengalaman KPU dalam verifikasi bakal pasangan calon yang berstatas bebas bersyarat pada pilkada serentak 2015. Kata Ida, penjelasan dari setiap instansi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) tentang status bersyarat seseorang berbeda satu dengan yang lain. “Keterangan Bapas, Lapas dan dirjen pemasyarakatan berbeda-beda. Setelah kita koordinasi, maka keterangan seseorang itu sudah selesai menjalani hukuman atau belum itu adalah kewenangan Lapas,” ujarnya.

KPU RI terus memperkuat regulasi penyelenggaraan pilkada, termasuk mekanisme pencalonan sembari menunggu revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015. KPU menyadari tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat krusial dan menjadi salah satu potensi sumber sengketa yang dapat berlarut-larut. Kasus Kota Pematang Siantar di Sumatera Utara adalah satu contoh berlarut-larutnya sengketa penetapan pasangan calon sehingga pilkada yang seharusnya digelar tahun 2015, hingga sekarang masih tertunda.

Syarat Dukungan Paslon

Di luar itu, KPU RI juga memberikan resep tentang tata cara penghitungan syarat dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah yang memiliki kursi DPRD di luar unsur partai politik seperti DPRP Papua Barat. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadi kesalahan dalam mekanisme penghitungan jumlah persyaratan pengajuan bakal pasangan calon yang dapat berujung menjadi sumber konflik dan sengketa tata usaha Negara pencalonan. “Cara menghitung persentase dukungan tidak hanya kursi hasil pemilu DPRD tahun 2014, tapi plus kursi yang diangkat,” jelas Ida Budhiati.

Provinsi Papua Barat sebagai salah satu daerah otonomi khusus yang akan menggelar pilkada memiliki 56 kursi di DPRP. Sebanyak 45 kursi dari unsur partai politik yang dipilih pada pemilu 2014, sementara 11 kursi lainnya berasal dari unsur yang diangkat tanpa melalui proses pemilu. Berdasarkan keterangan Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana, anggota DPRP dari unsur di luar parpol tidak melebur ke dalam fraksi-fraksi yang ada di DPRP, tetapi mereka membentuk fraksi sendiri.

Amus berpandangan kekhususan Papua Barat hanya terletak pada keharusan calon gubernur adalah orang Papua Barat asli, yakni dari rumpun Melanesia. Pengecekan status keaslian itu dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MPR). “Ketentuan dalam Undang Undang Pilkada untuk menghitung dukungan itu kan 20 persen kursi atau 20 persen suara. Kalau 11 kursi itu mau dikonversi ke suara, ini akan sulit menghitungnya,” kata Amus.

Ida Budhiati menegaskan perhitungan jumlah kursi untuk syarat pengajuan calon tidak boleh berdasarkan pada jumlah kursi yang dipilih saja. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. “Jadi tidak boleh ada pembedaan antara kursi yang dipilih dengan kursi yang diangkat,” tegasnya.

Ida juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota benar-benar mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XII/2015 yang mengoreksi basis data yang menjadi dasar penghitungan jumlah dukungan minimal calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih. Kecuali untuk Provinsi Aceh, dasar penghitungan jumlah dukungan minimal calon perseorangan tetap mengacu kepada jumlah penduduk sesuai ketentuan undang-undang otonomi khusus.

Terkait adanya pemekaran sejumlah wilayah di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan otomatis akan memengaruhi persebaran dukungan calon perseorangan. Sebaran minimal lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan/distrik untuk pemilihan bupati/wali kota, akan mengalami perubahan. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengecek legal formal pemekaran wilayah tersebut. “Pastikan wilayah pemekaran sudah terbit legal formalnya dan cek kode wilayahnya by dokumen, apakah sudah muncul atau belum,” ujar Ida Budhiati.

Pemekaran wilayah yang sudah jelas legal formalnya dan pemerintah telah menerbitkan kode wilayahnya wajib menjadi acuan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan persebaran dukungan minimal calon perseorangan. (gd/red FOTO KPU/ftq/Hupmas)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 136
Bulan ini : 4419
Tahun ini : 11689
Anda pengunjung ya ke - : 59806
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp