Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 13 Mei 2025
BEDAH PKPU TERKAIT PENGADAAN
Administrator   30 Mei 2016  
BEDAH PKPU TERKAIT PENGADAAN

www.kpu-bogorkota.go.id - Jum’at (20/05) KPU Kota Bogor kembali melaksanakan kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kali ini PKPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan pemateri  Komisioner KPU  Kota Bogor Divisi  Logistik  Edi Kholki Zaelani, S.Sos dengan Moderator Dindin Herdian. Kajian ini diikuti oleh seluruh Komisioner dan Secretariat KPU Kota Bogor di Aula Kantor KPU Kota Bogor Jl. Loader No. 07 Kota Bogor.

Pemilu yang sukses tanpa ekses merupakan harapan setiap penyelenggara Pemilu, namun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa persoalan akan datang dari mana saja dan tidak jarang persoalan muncul dari pengadaan. Maka disinilah perlu adanya pemahaman yang sama antara komisioner dengan secretariat terkait logostik, karena segala sesuatu apabila sudah berbentuk barang sudah masuk pada wilayah logistic.  

Untuk meminimalisir permasalahan dalam pengadaan maka dalam pelaksanananya haruslah sesuai dengan norma, aturan dan standar PKPU yang berlaku, maka dengan kita mengkaji, mencermati dan memahami PKPU Nomor 6 ini kita dapat lebih menjadi berhati-hati dalam melaksanakannya. Terlebih KPU Kota Bogor belum mengadakan lelang selain surat suara. Pemilu yang akan datang karena pengadaan alat peraga kampanye (APK) di adakan dari KPU maka KPU Kota Bogor akan mengadakan lelang terkait APK, dan hal ini merupakan kali pertama bagi KPU Kota Bogor dalam melaksanakan lelang selain surat suara

Kajian kali ini, pemateri memberikan penjelasan terkait perbedaan antara perlengkapan penyelenggraan Pemilihan, Perlengkapan pemungutan suara dan dukungan Perlengkapan lainnya juga membahas terkait pasal 30 bahwa pencetakan surat suara harus sama dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 % dari jumlah DPT setiap tempat pemungutan suara (TPS), serta menjabarkan dan membahas pasal lainnya. 

Undang Suryatna, M.Si selaku Ketua KPU Kota Bogor menambahkan  bahwa KPU  Kabupaten/Kota dengan dibantu Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota mempunyai tanggung jawab  dalam  pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, maka pengadaan harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, demikian juga dalam melakukan penyortiran dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang akan didistribusikan sampai ke TPS.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Hukum, Hj. Siti  Natawati, SH menambahkan bahwa perlengkapan pemungutan suara ini dapat mempunyai dampak secara hukum pidana. Untuk itu diperlukan  kecermatan, ketelitian dan kehati- hatian dalam melaksanakannya.

Terkahir Edi Kholki mengingatkan, bahwa siapapun staf KPU Kota Bogor yang nantinya ditunjuk penjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak perlu khawatir karena komisioner dan sekretaris jika dalam pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku maka akan meminimalisir persoalan yang kemungkinan akan muncul.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 412
Bulan ini : 4265
Tahun ini : 11535
Anda pengunjung ya ke - : 59652
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp