
Kamis 26 Mei 2016 Ketua KPU Kota Bogor berserta Komisioner Divisi Teknis Bogor menghadiri undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dengan agenda Pemberian Nomor Induk Kependudukan.
Terkait dengan Data Kependudukan, Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan bahwa Penduduk adalah WNI dan WNA yang ada di Indonesia. Sedangkan administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumentasi kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
Namun demikian, dalam pendataan penduduk terdapat beberapa permasalahan yang terkait dengan warga Negara yang tersangkut dengan hukum dan harus menjadi penghuni warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan berada di yayasan-yayasan social atau penduduk yang kurang beruntung secara ekonomi sehingga berdampak secara sosial serta penduduk yang secara kesehatan terganggu kejiwaannya .
Untuk pembahas permasalahan diatas selain dari KPU Kota Bogor, tampak hadir dari instansi terkait yaitu dari Adminduk Kemendagri, Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor dan dari Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor.
Dalam mengatasi permasalahan sebagaimana tersebut diatas dalam tataran teknis, adminduk dari Kemendagri menyampaikan bahwa penduduk yang menjadi penghuni pantai sosial atau yayasan sosial dan rumah sakit jiwa apabila yang bersangkutan memang benar benar belum ber-KTP dan keberadaan keluarganya masih bisa dilacak atau dihubungi maka harus dimasukan kedalam data Keluarga (KK) yang bersangkutan baru kemudian di beri identitas kependudukan (KTP). Namun apabila data keluarganya sudah tidak diketahui maka solusi teknisnya adalah dengan mengajukan permohonan dengan menggunakan Formulir Model F1 – 10 dan mengelompokkan mereka kedalam beberapa kelompok, kemudian dibuatkan beberapa KK dan diberi identitas kependudukan.
Dalam kesempatan yang sama, Undang Suryatna sebagai Ketua KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIk) memegang peranan yang sangat penting terkait dengan pendataan pemilih dalam menyelenggarakan Pilkada dan Pemilu.
Termasuk jika ada penduduk yang bermasalah baik secara hukum maupun secara social apabila yang bersangkutan sudah beridentitas, hal ini sangat memudahkan bagi KPU Kota Bogor dalam memberikan pelayanan dalam menggunakan hak pilihnya.
Selain identitas kependudukan Ketua KPU Kota Bogor menambahkan, bahwa dalam pendataan pemilih KPU Bogor memerlukan data penduduk dengan keterbatasan fisik, seperti bila ada pemilih yang menggunakan kursi roda maka TPS yang dipersiapkan dilokasi yang cukup datar.
Pertemuan ini diakhiri dengan harapan bahwa untuk tertib dalam data kependudukan perlu upaya yang terus – menerus untuk memperbaiki dan mensosialisasikan kepada masyarakat.