Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 13 Mei 2025
KAJIAN PKPU NOMOR 07 TAHUN 2015
Administrator   31 Mei 2016  
KAJIAN PKPU NOMOR 07 TAHUN 2015

www.bogorkota.go.id - Kajian PKPU yang rutin di laksanakan oleh KPU Kota Bogor, kali ini pada Jumat (27/05) membahas terkait PKPU nomor 07 tahun 2015 Peraturan Kpu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Permilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakl Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dengan narasumber Ketua KPU Kota Bogor Drs. Undang Suryatna, M.Si.

Kampanye merupakan masa di mana setiap pasangan calon menawarkan visi, misi dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Kajian yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Bogor ini, dibahas juga peraturan baru terkait alat peraga kampanye (APK) danrelawan. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Paslon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Paslon tertentu dan Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon. APK serta iklan kampanye ini difasilitasi oleh yang didanai APBD.

Adapun Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan metode debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, pasangan calon atau tim kampanye saja, tetapi dapat juga dilaksanakan oleg orang-seorang dan relawan.  Yang dimaksud relawan disini adalah pendukung Pasangan Calon yang menjalankan program-program Kampanye secara sukarela.

Orang-seorang dan relawan ini, harus mendaftar terlebih dahulu kepada KPU oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. pendaftraannya 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye.

Kajian yang diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran secretariat KPU Kota Bogor ini, cukup hidup. Pasalnya, banyak dari staf, kasubag bahkan komisioner mengajukan beberapa pertanyaan, dan diskusi pun berjalan lancar.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 411
Bulan ini : 4264
Tahun ini : 11534
Anda pengunjung ya ke - : 59651
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp