
Banda Aceh, kpu.go.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan syarat minimal dukungan calon perseorangan sejumlah 7.086 jiwa yang tersebar sekurang-kurang di lima kecamatan di Kota Banda Aceh dan paling lambat diserahkan ke KIP Banda Aceh pada tanggal 10 Agustus 2016, Kamis (26/5).
Hal itu diungkapkan oleh Indra pada acara Sosialisasi Tahapan dan Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh KIP Kota Banda Aceh di Aula KIP Banda Aceh, yang dihadiri oleh tujuh bakal pasangan calon perseorangan.
"Untuk Aceh, Syarat minimal dukungan perseorangan sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sehingga berbeda dengan daerah yang di luar Aceh dalam menentukan Syarat minimal perseorangan yang dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir," ujar Indra.
Indra menjelaskan, penyerahan dokumen dukungan perseorangan berupa formulir Model B1, dan B2 KWK Perseorangan diserahkan dalam tiga rangkap yaitu satu rangkap asli dan dua salinan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KIP Banda Aceh, Aidil Azhari menjelaskan bahwa TNI/POLRI, PNS dan Penyelenggara Pemilu dilarang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
Aidil menjelaskan khusus untuk Aceh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagai dasar perhitungan minimum syarat perseorangan, sedangkan daerah lain di luar Aceh berdasarkan DPT pemilu terakhir. (medcen KIP Banda Aceh)