
Mamberamo Raya, kpu.go.id – Wakil Kepala Biro (Wakaro) Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Priyatna beserta staf, didampingi Komisioner KPU Provinsi Papua, Isak Yakuyabi tiba di Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Selasa (7/6) siang. Rombongan diterima Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Klemens Obet Sineri beserta komisioner.
Kedatangan Wakaro Tekmas KPU dan Komisioner KPU Provinsi Papua ini dalam rangka meninjau persiapan hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mamberamo Raya pada Kamis, 9 Juni 2016.
PSU di Kabupaten Mamberamo Raya ini merupakan yang kedua kalinya pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember 2015 silam. Sebelumnya, sesuai dengan putusan MK, KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menggelar PSU pada Februari 2016 lalu. Namun MK kembali memerintahkan untuk menggelar PSU setelah adanya dugaan pengerahan massa dari pihak keamanan oleh salah satu pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Klemens Obet Sineri mengatakan, secara keseluruhan proses tahapan pelaksanaan PSU kedua ini berjalan lancar. Hanya saja, ada kendala dalam hal distribusi di mana seharusnya, Selasa (7/6) ini, logistik PSU telah terdistribusi ke PPK dan PPS.
“Terkait dengan logistik yang belum bergerak hari ini (Selasa, 7/6), persoalanya hanya pihak keamanan yang belum siap. Kapolres belum siapkan didistribusi. Makanya kami putuskan bergerak pada hari Rabu (8/6) dengan menggunakan helikopter,” ujar Klemens.
Atas terlambatnya pengiriman logistik tersebut, Komisioner KPU Provinsi Papua Isak meminta KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk membuat berita acara terkait dengan penundaan pengiriman logistik akibat tidak adanya pengawalan dari pihak keamanan.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang mengharapkan PSU ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan. Namun, KPU Mamberano Raya menegaskan hal itu tidak dapat dilakukan.
“Kita juga sampaikan bahwa perhitungan kita kenapa tanggal 9 ini semata-mata bukan karena buru-buru atau didesak pihak lain, tapi benar-benar KPU telah mempertimbangkan jangka waktu yang disediakan oleh MK. Artinya 30 hari waktu yang disediakan itu bukan 30 hari waktu PSU, tapi 30 hari tahapan. Seluruh tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan itu dalam 30 hari kerja,” paparnya.
Ia menambahkan, pada Selasa (7/6) pagi, pihak-pihak yang menginginkan PSU ditunda mendatangi kantor KPU Mamberamo Raya. Alasannya, pada tanggal 9 Juni 2016, warga tidak berada di tempat untuk mengikuti proses pemungutan suara.
Tetapi KPU Kabupaten Mamberamo Raya berpegang pada aturan dan UU bahwa hanya ada tiga alasan untuk dapat menunda tahapan pemilu/pilkada. Pertama, terkait dengan persediaan anggaran yang tidak cukup. Kedua, terkait dengan kondisi keamanan, dan ketiga terkait dengan bencana alam.
“Barusan mereka duduk di depan, kita panggil mereka masuk. Kita jelaskan, setelah putusan MK tertanggal 12 Mei 2016, kita sudah koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Setelah itu kita koordinasi dengan Pemda terkait dengan PSU ini. kita juga sampaikan ke masing-masing pihak, sampai dengan rapat bersama dengan Pemda dan Bawaslu terkait dengan ketersediaan anggaran,” terangnya.
Ia mengatakan, melalui rapat koordinasi, jadwal PSU telah diputuskan dan ditetapkan bersama-sama untuk digelar pada Kamis, 9 Juni 2016. “Lalu dari penetapan itu, jauh-jauh hari kita sudah kasih pemberitahuan yang isinya jadwal dan tahapan PSU ini ke masing-masing pasangan calon, lalu ke pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya.
Sementara itum Wakaro Priyatna juga mengingatkan, jangan sampai hal ini menjadi fakta persidangan yang akan dipermasalahkan di MK. (bow/red. FOTO KPU/cho/Hupmas)