Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 11 Agustus 2025
Jimly Ingin DKPP Bisa Tangani Pelanggaran Etika Peserta Pemilu
Administrator   29 Desember 2015  
Jimly Ingin DKPP Bisa Tangani Pelanggaran Etika Peserta Pemilu

Jakarta, Beritaempat- Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menginginkan lembaga yang dipimpinnya diperluas ruang lingkupnya agar bisa menangani pelanggaran etika peserta pemilu.

Tentu, untuk menambahkan ruang lingkup harus ada tahapan yang dilakukan ke depan. Menurut jimly, tahapan yang harus ditempuh adalah memperkenalkan terlebih dahulu sistem kode etik ke berbagai pihak, meski undang-undang belum tercipta.

“Nanti semua calon itu harus menandatanganin fakta integritas yang fakta integritas berupa kode etik,” kata Jimly, di Hotel Arya Duta, Jln. Perepatan Nomor 44-48, Menteng, Jakarta pusat, Senin (28/12).

Meski demikian, Jimly pesimis jika hal tersebut tidak bisa ditegakkan jika belum ada ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan pada lembaga penegak yang menanganinya.

“Ide untuk itu harus diperkuat di undang-undang.  Memang demikian, tapi sejak sekarang sudah bisa kita wacanakan, dan juga menggalang ide dengan sesama partai untuk membahas mengenai integritas peserta pemilu, kode etik peserta pemilu,” paparnya.

Selanjutnya, jimly mengurai, konsep ideal peradilan kode etik harus ada lembaga peradilan tersendiri. Pasalnya, Peradilan hukum hanya menilai aspek pelanggaran hukum. “Sedangkan pelanggaran etik itu dinilai oleh pelanggaran etik, sesuatu yang melanggar hukum pasti melanggar etik, tapi sesuatu yang tidak melanggar hukum, belum tentu tidak melanggar etik,” jelasnya.

Semisal, jimly melanjutkan, lembaga peradilan etik membuktikan si A melanggar kode etik tidak bisa dinilai melakukan pelanggaran hukum. Pasalnya, pengadilan hukum hanya menilai pelanggaran hukum. “Jadi si A melanggar etik, belum tentu melanggar hukum, kata pengadilan hukum, sehingga putusan DKPP yang dinilai oleh Pengadilan TUN itu pengadilannya ngawur. Tidak bisa begitu,” pungkasnya.

(Imam Musthafa)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 29
Bulan ini : 1103
Tahun ini : 16744
Anda pengunjung ya ke - : 64861
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp