www.kpu-bogorkota.go.id - Hari ini KPU Kota Bogor mengundang Partai Politik terkait saksi peserta Pemilu 2014 pada saat penghitungan suara di Tempat Pemnugutan Suara (TPS) 9 April mendatang. Rapat yang di hadiri oleh 12 liaison officer (LO) Parpol Peserta Pemilu ini, KPU menekankan bahwa saksi yang hadir di TPS adalah saksi yang di tunjuk oleh Parpol dan bukan oleh Caleg, serta mendapat surat mandate dari pimpinan Papol tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota.
Parpol dapat mengajukan saksi sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang namun hanya 1 (satu) orang yang diperbolehkan masuk ke TPS pada satu waktu. Di TPS, saksi akan mendapatkan formulir Model C1 yang asli. Formuir model C1 merupakan Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dan untuk saksi yang tidak hadir, maka pihak KPU akan mengirim foto copy formulir model C1.
Dalam proses rekapitulasi di tingkat Paanitia Pemungutan Suara (PPS), harus dihadiri oleh Saksi peserta Pemilu 2014, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Sura (KPPS). Sedangkan rekapitulais di tingkat Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dihadiri oleh, Panwascam, Saksi peserta Pemilu 2014, dan PPS, sedangkan proses rekapitulasi di KPU dihadiri oleh PPK, Panwaslu Kota Bogor dan saksi peserta Pemilu 2014.
Dalam kesempatan ini, KPU juga membahas mengenai Laporan Dana Kampanye Akhir atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kamapanye (LPPDK), yang tanggal 24 April merupakan hari terakhir dari penyerahan LPPDK berikut lampirannya ke KPU, dengan menerhkan 2 (dua) rangkap berkas.
Jika parpol tidak menyerahkan LPPDK pada waktu yang sudah ditentukan, maka Calon Legislatif tidak ditetapkan sebagai Calon terpilih.