
Jakarta, Beritaempat - Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mencermati banyaknya pengajuan sengketa yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK), dimungkinkan terdapat dua sengketa dalam satu daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dan kalau itu yang terjadi, kemudian dari perhitungan ini kurang dari lima persen (dua gugatan muncul dalam satu daerah),” kata Husni di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (22/12).
Namun, kata Husni, hingga saat ini KPU belum mendapatkan rincian terkait pengelompokan pemohon sengketa ke MK. “Nah jumlah paslon yang sekarang ini kan lebih dari 800, 260 kan merupakan yang memperoleh suara tertinggi, apabila dia tidak disengketakan di MK langsung ditetapkan,” ujarnya.
Semisal, jelas Husni, Paslon suara tertinggi sebanyak 260, sehingga 800 Paslon dikurangin 260. Dengan demikian, lanjut Husni, semestinya potensi gugatan berada di angka 400 lebih.
Tapi, untuk sementara ini, gugatan sengketa yang ada di laman Website MK mencapai 139 sengketa. Menurut Husni, jumlah tersebut belum menggapai sepertiga dari total Paslon Kepala Daerah (Pilkada). “Nah, berarti itu kurang dari 30 persen,” ujarnya.
Namun, jika cara menghitungnya dibandingkan dengan jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada bisa dikatakan hampir separuh bersengketa di MK. “Kalau cara menghitungnya begitu (menperbandingkan dengan Jumlah Pilkada),” terangnya. (Imam Musthafa)