www.kpu-bogorkota.go.id -Aparat Pemerintah merupakan unsur yang tidak dapat dispisahkan peranannya dalam mensukseskan jalannya tahapan Pemilu, Hari ini (28/3) KPU Kota Bogor melakukan siosialisasi Pemilu Legislatif Tahun 2014 kepada aparat pemerintah ditingkat Kecamatan dan Kelurahan se Kota Bogor. Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi yang berlangsung di Balai Kota ini adalah Panwaslu Kota Bogor, Kesbangpol Kota Bogor dan KPU Kota Bogor.
Dalam pemaparannya Ketua KPU Kota Bogor Drs. Undang Suryatna, M.Si memaparkan tahapan yang sudah berjalan dan sedang berlangsung dalam pelaksanaan Pemilu 9 April mendatang, dan peran Pemerintah setempat dalam memberikan bantuan dan fasilitas untuk membantu kelancaran penyelanggaraan Pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang juga meminta untuk semua PNS, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Partai Politik, dan akan diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota atau menjadi pengurus Partai Politik. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).