Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Hadar Akui Pelaksanaan Pilkada Susulan Tidak Bisa Digelar Serentak di Tahun 2016
Administrator   22 Desember 2015  
Hadar Akui Pelaksanaan Pilkada Susulan Tidak Bisa Digelar Serentak di Tahun 2016

Jakarta, Beritaempat – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengakui, bahwa pelaksanaan lima daerah yang tertunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi tidak serentak digelar secara bersamaan pada Tahun 2016.

“Bisa saja (tidak serentak dilaksanakan pada tahun 2016),” kata Hadar di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (21/12).

Apalagi, tambah dia, jika proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) berlanjut. Sehingga, ia tidak bisa memastikan penyelesaian sengketa tersebut berakhir. “Jadi, tidak otomatis yang ditunda-tunda ini pelaksanaannya akan bersamaan di 2016,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada yang tertunda tidak ada batasan akhir penundaan. Karena, KPU pada prinsipnya hanya sesegera mungkin untuk melakukan secepatnya Pilkada setelah ada fakta hukum dari pengadilan. “Ini putusan pengadilan yang harus hormati, kami juga harus mempelejari betul,” ujarnya.

Kemudian, KPU dalam menyelenggarakan Pilkada susulan harus menghitung waktu pelaksanaannya, agar kesiapan logistik dapat terjamin seutuhnya saat Pilkada susulan di daerah yang bersangkutan akan dilaksanakan Pemilihan susulan. “Kira-kira begitu. Banyak hal yang harus kami pertimbangkan,” jelasnya.

Sebagimana diketahui, lima daerah yang tertunda melaksanakan Pilkada, yakni Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Fak-Fak saat ini sedang proses kasasi di MA. Sedangkan, tiga lainnya adalah Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematang Siantar saat ini masih putusan sela di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). (Imam M Top)

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 248
Bulan ini : 5151
Tahun ini : 12421
Anda pengunjung ya ke - : 60538
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp