
www.kpu-bogorkota.go.id - KPU Kota Bogor Hari Jum’at (24/1) jam 14.00 WIB, menggelar Rapat Koordinasi terkait penentuan Zona Kampanye Pemilu Tahun 2014, yang dihadiri oleh instansi terkait. Rapat yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Bogor dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bogor Drs. Undang Suryatna, M.Si juga didampingi oleh seluruh Anggota KPU Kota Bogor merupakan pelaksanaan dari adanya perubahan atas peraturan KPU yang mengatur tentang kampnye, sebagaimana di tetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 634/KPU/IX/2013 tanggal 11 September 2013 Perihal Penentuan Zona Kampanye.
Hasil rapat koordinasi yang selanjutnya akan di laporkan ke Walikota Bogor ini, menghasilkan kesepakatan terkait zona kampanye, dan titik lokasi kampanye untuk rapat umum adalah sebagai berikut:
Dapil I Yaitu Bogor Timur dan Tengah di Lapangan Unitex Tajur
Dapil II Yaitu Bogor Selatan di Lapangan Genteng
Dapil III Yaitu Bogor Barat di Lapangan Semeru
Dapil IV Yaitu Tanah Sareal di Lapangan Kayu Manis
Dapil V Yaitu Bogor Utara di Lapangan Kresna Raya