www.kpu-kotabogor.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor terus berkoordinasi dengan Panwaslu dan Partai Politik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Legislatif 9 April mendatang. Kali ini membahas mengenai penyempurnaan/ perbaikan DPT. Rapat yang digelar hari ini (18/1) di Kantor KPU Kota Bogor ini, dihadiri oleh Panwaslu Kota Bogor, Panitia Pemilihan Kecamatan, jajaran KPU Kota Bogor dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU Drs. Undang Suryatna, M.Si selaku pimpinan rapat juga menyatakan bahwa mulai hari ini, sampai hari H-14 KPU Kota Bogor mengintruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyisiran terhadap pemilih yang belum masuk di DPT, untuk selanjutnya dimasukkan ke Daftar Pemilihan Khusus (DPK).
Hasil perbaikan dan penyempurnaan DPT tersebut terdiri dari pemilih yang dihapus karena tidak memenuhi syarat serta pemilih yang dikembalikan/ diaktifkan kembali. Kriteria pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah: meninggal dunia, pemilih ganda, belum cukup umur, pindah domisili, anggota TNI/POLRI, tidak dikenal/fiktif dan hilang ingatan.
Pemilih yang meninggal dunia sebanyak 878 orang. Sedangkan Pemilih ganda sebanyak 1.817 orang. Pemilih yang termasuk ganda itu ada beberapa macam yaitu: ganda antar kelurahan, ganda antar kecamatan, ganda antar kabupaten/kota dan ganda antar provinsi. Oleh karena itu, tiap pemilih yang tercatat ganda dikunjungi kembali dan mengisi surat pernyataan akan menggunakan hak pilihnya di tempat mana, sehingga tidak tercatat di lebih dari satu tempat. Hal itu mengacu pada peraturan bahwa satu pemilih hanya boleh tercatat satu kali di satu tempat.
Pemilih yang pindah domisili jumlahnya sebanyak 4.276 orang. Pemilih yang berganti status menjadi TNI/POLRI sebanyak 11 orang. Pemilih yang hilang ingatan sebanyak 8 orang. Dalam proses penyempurnaan DPT ini, tidak ada pemilih yang belum cukup umur dan tidak dikenal atau fiktif. Juga tidak terdapat pemilih yang dikembalikan/ diaktifkan kembali.
Penyempurnaan DPT ini menghasilkan pemilih yang dihapus karena tidak memenuhi syarat sebanyak 6.990 orang. Sebagaimana diketahui pada perbaikan DPT sebelumnya (30 November 2013), jumlah pemilih dalam DPT Kota Bogor sebanyak 673.114 orang. Sedangkan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT Kota Bogor untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014 per hari ini (18 Januari 2014) sebanyak 666.124 orang. Berikut daftar Rekapitulasi Penyempurnaan DPT Kota Bogor Pemilihan Umum Legislatif 2014.