www.kpu-bogorkota.go.id,Pendalaman materi mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara, menjadi sangat penting bagi penyelenggara Pemilu. Terkait hal ini, maka pada hari jumat dan sabtu (13-14/12), panitia pemilihan kecamatan (PPK) diseluruh Kota Bogor mengadakan kegiatan pembahasan mengenai draft PKPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing Kecamatan. Untuk selanjutnya PPK menyerahkan hasil diskusi tersebut ke KPU Kota Bogor dan telah di bahas lebih lanjut pada hari Minggu (15/12) pukul 09.00 yang di ikuti oleh anggota PPK se-Kota Bogor.
Kegiatan yang berlangsung di Pangrango 2 ini, di buka oleh Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suraman, SH., SKH sedangkan Anggota Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Teknis Drs. Undang Suryatna, M.Si sebagai pemateri sekaligus pengarah dalam kegiatan yang menggunkan metode forum group discussion (FGD) ini. Undang menyatakan bahwa dalam pembahasan diskusi kali ini, dibagi menjadi empat kelompok, yang masing-masing kelompok membahas materi yang berbeda yaitu materi mengenai pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara dan formulir Pemilih.
Maksud dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pendalaman materi mengenai draft PKPU tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi penyelenggara Pemilu di Kota Bogor, sehingga dapat menjadi catatan bagi KPU Kota Bogor untuk selanjutnya menjadi masukan kepada KPU RI sebelum ditetapkan peraturan KPU tersebut.