
www.kpu-bogorkota.go.id, Untuk memenuhi asas transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana kampanye, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang selanjutnya dijabarkan kembali oleh KPU Kota Bogor dengan Keputusan KPU nomor 21/Kpts/KPU-Kota-001.329141/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPRD Kota Bogor Tahun 2014.
Partai Politik memiliki kewajiban untuk melaporkan dana kampanye baik sumber maupun penggunaannya dan diharuskan memiliki rekening tersendiri. Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan partai politik peserta pemilu tidak “macam-macam” dalam menggunakan dana kampanye. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari partai politik untuk mengelola dana kampanyenya sendiri.
KPU Kota Bogor sebagai Penyelenggara Pemilu di Kota Bogor, telah menyusun jadwal untuk menerima konsultasi dan pelayanan Dana Kampanye bagi peserta Pemilu tahun 2014, mulai tanggal 9 Desember 2013 dari hari senin sampai dengan kamis, setiap jam 13.00 sampai dengan 15.30 WIB, untuk jadwal dapat dilihat pada tabel dibawah ini: