Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Surat Edaran Walikota Bogor
Administrator   11 Oktober 2013  
Surat Edaran Walikota Bogor

Walikota Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/2388 - Pem tentang Penetapan Hari Libur Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2013. Penetapan hari libur dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada warga Kota Bogor yang mempunyai hak pilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan, sesuai dengan domisili dan Daftar Pemilih Tetap.

Surat Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditegaskan bahwa pemungutan suara dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2013, telah ditetapkan hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sebagai hari dan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara. MC-KPU

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 240
Bulan ini : 4523
Tahun ini : 11793
Anda pengunjung ya ke - : 59910
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp