Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Setelah mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menunggu tanggapan masyarakat sebelum menetapkannya dalam daftar caleg tetap (DCT). "Ada 519 caleg yang tercantum dalam data DCS. Untuk menetapkan DCT, KPU harus men
Administrator   19 Agustus 2013  
Setelah mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menunggu tanggapan masyarakat sebelum menetapkannya dalam daftar caleg tetap (DCT).

Setelah mengumumkan daftar caleg sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menunggu tanggapan masyarakat sebelum menetapkannya dalam daftar caleg tetap (DCT).

"Ada 519 caleg yang tercantum dalam data DCS. Untuk menetapkan DCT, KPU harus menunggu tanggapan dari masyarakat terkait caleg-caleg tersebut," ujar Ketua KPU Kotas Bogor, Agus Teguh Suryaman.

Agus mengatakan, dari perhitungan sementara keseluruhan, KPU mencatat jumlah caleg untuk DPR daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cinajur sebanyak 519 orang dari 523 bakal caleg yang masuk dalam DCS. Dari jumlah ini, lanjutnya, keterwakilan perempuan dari masing-masing partai telah memenuhi syarat 30 persen.

Setelah pengumuman dan publikasi DCS tersebut, pihaknya menunggu tanggapan dari masyarakat mengenai kriteria dan kualitas seluruh bakal caleg hingga dua bulan ke depan.

Menurut Agus, jika di antara para caleg tersebut mendapat respon negatif, maka pihaknya akan meminta klarifikasi ke pengurus partai politik yang bersangkutan. Jika tanggapan negatif dari masyarakat itu benar, maka pengurus parpol dapat melakukan pergantian bakal caleg tersebut untuk dimasukkan dalam DCS.

"Partai politik masih dapat mengganti bakal calegnya dengan nomor urut sama," katanya. Agus menuturkan, pergantian bakal caleg yang akan dicantumkan dalam DCS tersebut dapat dilakukan pengurus pada 25 Juli hingga 1 Agustus 2013.
 
Setelah pergantian tersebut, pihaknya akan mengumumkan bakal caleg yang akan dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT) pada 23-25 Agustus. Caleg yang tercantum dalam DCT inilah yang berhak mengikuti Pemilu 2014.

Ia mengaku, pengumuman dan publikasi bakal caleg dalam DCS tersebut akan dilakukan di sejumlah media, baik media massa, papan pengumuman KPU mau pun website KPU. "Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat memberikan partisipasi dan penilaiannya agar Pemilu 2014 nantinya akan diikuti bakal caleg yang berkualitas dan berintegrasi," tutupnya.  MC KPU

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 187
Bulan ini : 4470
Tahun ini : 11740
Anda pengunjung ya ke - : 59857
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp