Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memenangkan kasasi terkait pencalonan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah yang diajukan ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera melaksanakan Pilkada dengan 2 (dua) pasangan calon. Setelah keluarnya Putusan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal-hal apa yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah.
Arif Budiman, Anggota KPU RI mengatakan bahwa KPU memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan Januari 2016. “Kita perintahkan agar menyelenggarakan pemungutan suara pada Bulan Januari 2016 di hari libur atau hari yang diliburkan” Ujar Arif.
Melalui Surat KPU Nomor 1065/KPU/XII/2015 KPU mengintruksikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengeluarkan perubahan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang tahapan,dan jadwal Pilkada dengan menetapkan hari pemungutan suara pada Bulan Januari 2016.
Polemik pencalonan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, dimulai ketika Pasangan DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.SI dan H. Jawawi, SP, S.Hut., M.P. tidak menerima Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November 2015 yang membatalkan mereka sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTTUN.
Sebelum mengeluarkan putusan final, PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang meminta KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU tentang pembatalan pasangan calon yang bersangkutan. Kemudian tanggal 8 Desember 2015 PTTUN Jakarta, mengeluarkan putusan nomor 29/G/PILKADA/2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan.
Putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke MA.
MA selanjutnya membenarkan Keputusan yang telah KPU terbitkan dan menyatakan Pasangan DR. H. Ujang Iskandar, ST, M.SI dan H. Jawawi, SP, S.Hut., M.P. dinyatakan tidak memnuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernut dan Wakil Gubernur Kalimanntan Tengah karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
Situasi serupa terjadi dalam Pilkada Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Putusan MA Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU juga memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk membuat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak dan melaksankan pemungutan suara pada Januari 2016.(ftq/red. FOTO KPU/dok/Hupmas)