Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Administrator   20 September 2013  
Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Pada hari Jumat, 20 September 2013, bertempat di ruang rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor telah mengadakan Rapat Pleno yang membahas tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Periode 2014 - 2019.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, nomor : 67/Kpts/KPU-Kota-011329141/IX/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2013, bahwa pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor yang memperoleh suara sah lebih dari 30 persen dari jumlah suara sah, yang memperoleh suaranya terbesar dan ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2014-2019 adalah pasangan calon Dr. Bima Arya - Ir. Usmar Hariman dengan memperoleh suara sah sebanyak 132.835 atau 33,14 persen.

Hal itu dikatakan, Ketua KPU Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman saat konferensi pers dihadapan para insan media baik cetak maupun elektronik, di Media Center KPU Kota Bogor, Jalan Gunung Gede I No. 6, Kota Bogor, Jumat (20/9/13).

Ketua KPU Kota Bogor mengatakan, keputusan itu setelah melalui rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU di sekretariat pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

"Jadi sesuai dengan surat keputusan nomor 2 tahun 2013 tentang tahapan jadwal dan program, bahwa hari ini adalah pleno penetapan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Bogor periode 2014-2019". Dengan demikian maka KPU telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor terpilih adalah pasangan calon nomor urut 2 (dua) yakni Bima-Usmar (BISA).

Ketua KPU Kota Bogor menambahkan, untuk pihak-pihak yang keberatan dengan hasil keputusan tersebut, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU akan menghargai dan menghormati seluruh proses yang akan ditempuh oleh pihak-pihak terkait. KPU hanya menunggu apakah ada gugatan hukum yang diajukan pasangan calon terkait dengan keberatan terhadap penetapan tersebut," jelasnya.

Masih kata Ketua KPU Kota Bogor, Jadi untuk waktunya tanggal 23 sampai 25 September menjadi batas waktu bagi para penggugat yang ingin menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi. MC-KPU

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 249
Bulan ini : 4532
Tahun ini : 11802
Anda pengunjung ya ke - : 59919
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp