Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 06 Agustus 2025
KPU KOTA BOGOR MENETAPKAN ZONA PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014
Administrator   26 November 2013  
KPU KOTA BOGOR MENETAPKAN ZONA PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 142/Kpts/KPU-Prov-011/IX/2013 Tentang Penetapan Zona/Wilayah/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
KPU Kota Bogor menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Nomor: 68/Kpts/KPU-Kota-01132941/X/2013 Tentang Penetapan Zona Atau Wilayah Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Tempat Umum Oleh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Dana DPRD Tahun 2014 Di Kota Bogor. Keputusan KPU Kota Bogor tersebut bisa dilihat dan download Disini. . Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, menetapkan :

  1. Alat Peraga Kampanye ditempatkan pada Zona/Wilayah Kampanye yang telah ditetapkan dan tidak ditempatkan pada tempat Ibadah Rumah Sakit, Tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung Milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan.
  2. Alat Peraga Kampanye dilarang ditempatkan di Jl. Protokol sarana dan prasarana publik yaitu :  Jl. Pajajaran mulai Jambu Dua sampai Plaza Ekalokasari, Jl. Ir. H. Juanda, Jl. Ir. Sudirman, Jl. Kapt. Muslihat sampai Jembatan Merah, Jl. Lingkar Kebun Raya Bagian Dalam. Sedangkan untuk sarana dan prasarana publik yaitu di Pohon dengan menggunakan paku, Rambu Lalu lintas, Shelter, Kaca Belakang Kendaraan Umum, Jalur Hijau dan Taman.
  3. Khusus untuk alat peraga kampanye baliho atau papan reklame, bendera dan umbul-umbul serta spanduk telah di tetapkan sebagai berikut :
  • Baliho/ papan reklame hanya diperuntukkan bagi Parpol satu unit untuk satu Kelurahan yang memuat informasi Nomor dan Tanda Gambar Parpol dan atau Visi Misi Program, Jargon, Foto Pengurus Parpol, bukan Anggota DPR dan DPRD. Sedangkan untuk Calon Anggota DPD dapat memasang Baliho satu unit untuk satu Kelurahan.
  • Bendera dan Umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Parpol dan Calon Anggota DPD yang berisi gambar dan nomor Parpol/Foto dan Nomor Calon Anggota DPD
  • Spanduk dibuat oleh Parpol yang dapat berisi seluruh foto Calon Anggota DPR, DPRD di setiap Dapil, gambar dan nomor Parpol serta Visi Misi Program dan Jargon Parpol dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m. masing-masing satu unit di setiap Kelurahan.

Pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatas, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota dan penempatannya dapat berkoordinasi dengan Lurah setempat.
Zona/Wilayah pemasangan baliho, bendera, umbul-umbul dan spanduk adalah Kelurahan, dengan titik spot di masing-masing Kelutrahan sebagai berikut :

LAMPIRAN  KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR

 
 

NOMOR 

: 68/Kpts/KPU-Kota-01132941/X/2013

 
 

TANGGAL

: 08-Oktober-2013

   
 

TENTANG 

: PENETAPAN ZONA ATAU WILAYAH PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI TEMPAT UMUM OLEH PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014 DI KOTA BOGOR

 

 

WILAYAH  LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

 
         

No

A. Kecamatan

Spot Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Keterangan

 

B. Kelurahan

 

1

2

3

4

 

I

Kec. Bogor Tengah

 

 

 
 

1.

Sempur

Jl. Masuk Sempur Jalak Harupat, Jl.Sudirman Depan Bogor Permai, Lingkar Pagar Air Mancur.

 

 

2.

Tegal Lega

Jl. IPB Baranangsiang III.

 

3.

Babakan Pasar

Jl. Belong, Jl.Roda.

 

4.

Gudang

Jl.Cincau, Jl.Padasuka, Jl.Gang   Aut, Jl.Lawang Saketeng.

 

5.

Panaragan

Lapangan Badminton RT03/01, Gedung Serbaguna RT02/02, Depan Sekolahan RT06/03, Aula (RT04/04, RT05/05, dan RT02/07), Gor Penggilingan RT03/06,

 

6.

Pabaton

Jl.Pengadilan, Jl.RE. Martadinata, Jl.Sawojajar.

 

 

7.

Cibogor

Jembatan Pelengkung Jl.Ardio & Jl.Abesin Tanah.

 

 

8.

Ciwaringin

Jl.Martadinata, Jl.Merdeka, Jl.Tentara Pelajar.

 

 

9.

Kebon Kalapa

Simpang Empat Pasar Mawar depan RM.Padang Lembah Anai, Simpang Tiga Jl.Merdeka depan PGB, Simpang Tiga Jl.Perintis Kemerdekaan depan Saung Babin Kamtibnas.

 

 

10.

Babakan

Jl.Salak RT 05/04.

 

 

 

 

Jl.Malabar, Cilebende

 

 

11.

Paledang

Sebrang RS.Soekoyo Paledang Jl.Paledang, Pintu Masuk Jl.Kantor Batu.

 

 

 

 

 

 

II

Kec. Bogor Timur

 

 

 
 

1.

Baranangsiang

Lapangan Basket BT.Kemang, Jl.Bangka, Jl.Riau.

 

 

2.

Tajur

Jl.Raya Tajur depan Galaxy.

 

3.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 332
Bulan ini : 876
Tahun ini : 16517
Anda pengunjung ya ke - : 64634
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp