
www.kpu-bogorkota.go.id, Untuk memenuhi asas transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana kampanye, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang selanjutnya dijabarkan kembali oleh KPU Kota Bogor dengan Keputusan KPU nomor 21/Kpts/KPU-Kota-001.329141/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang pedoman teknis pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPRD Kota Bogor Tahun 2014.
Partai Politik memiliki kewajiban untuk melaporkan dana kampanye baik sumber maupun penggunaannya dan diharuskan memiliki rekening tersendiri. Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan partai politik peserta pemilu tidak “macam-macam” dalam menggunakan dana kampanye. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari partai politik untuk mengelola dana kampanyenya sendiri.
KPU Kota Bogor sebagai Penyelenggara Pemilu di Kota Bogor, telah menyusun jadwal untuk menerima konsultasi dan pelayanan Dana Kampanye bagi peserta Pemilu tahun 2014, mulai tanggal 9 Desember 2013 dari hari senin sampai dengan kamis, setiap jam 13.00 sampai dengan 15.30 WIB, untuk jadwal dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Jadwal Waktu Pelaporan Dana Kampaye Peserta Pemilu 2014
NO. |
Kewajiban dalam Pelaporan Dana Kampanye |
Parpol yang ditetapkan dengan Kep. KPU No. 05/Kpts/KPU/ Tahun 2013 |
Parpol yang ditetapkan dengan Kep. KPU No. 142/Kpts/KPU/ Tahun 2013 |
Parpol yang ditetapkan dengan Kep. KPU No. 165/Kpts/KPU/Tahun 2013 |
1.
|
Membuka dan melaporakan Rekening Khusus Dana Kampanye kepada KPU sesuai tingkatan. |
11 Januari 2013 s/d 2 Maret 2014 |
21 Maret 2013 s/d 2 Maret 2014 |
28 Maret 2013 s/d 2 Maret 2014 |
2. |
Pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. |
11 Januari 2013 s/d 17 April 2014 |
21 Maret 2013 s/d 17 April 2014 |
28 Maret 2013 s/d 17 April 2014 |
3. |
Penyampaian Laporan awal dana kampanye beserta lampirannya kepada KPU sesuai tingkatan. |
Paling lambat tanggal 2 Maret 2014 |
Paling lambat tanggal 2 Maret 2014 |
Paling lambat tanggal 2 Maret 2014 |
4. |
Menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan secara periodik. |
27 Desember 2013 Dan 2 Maret 2014 |
27 Desember 2013 Dan 2 Maret 2014 |
27 Desember 2013 Dan 2 Maret 2014 |
5. |
Menyampaikan laporan dana kampanye kepada kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. |
Paling lambat tanggal 24 April 2014 |
Paling lambat tanggal 24 April 2014 |
Paling lambat tanggal 24 April 2014 |
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR KETUA,
ttd
AGUS TEGUH SURYAMAN, SH., S.KH