Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 14 Mei 2025
PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KOTA BOGOR
Administrator   10 Febuari 2014  
PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KOTA BOGOR

www.kpu-bogorkota.go.id - Hari Jum’at Tanggal 7 Februari 2014, KPU Kota Bogor telah melakukan Rapat Pleno terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bogor di Kantor KPU Kota Bogor Jl. Loader no. 7 Kota Bogor.  Berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kota Bogor tanggal 5 februari 2014 Nomor 131/78-DPRD tentang Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bogor, bahwa Wakil Walikota Bogor Terpilih Ir. Usmar Hariman periode 2014-2019 dari Partai Demokrat sebagai Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (dua) yang pada saat itu adalah Bogor Utara harus segera digantikan. Usmar dengan nomor urut 1 (satu) yang memiliki suara sah peringkat ke 2 (dua) digantikan dengan peringkat suara sah berikutnya.
Hasil rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bogor beserta Sekretaris dan Kasubag memutuskan bahwa pengganti kekosongan kursi Anggota DPRD Dapil 2 (dua)  yaitu Calon Anggota yang berada pada suara terbanyak ke-4 (empat) dari 3 (tiga) kursi untuk Partai Demokrat di Dapil II.
Sesuai berita acara rapat pleno KPU Kota Bogor No. 9/BA/II/2014 tanggaal 7 Februari 2014 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Bogor Hasil Pemilihan Umum, yang menggantikan Ir. Usmar Hariman adalah Nomor urut 9 (Sembilan) dengan peringkat ke 4 (empat) yaitu Budi Firmansyah dan secara administrasi Budi memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan tersebut.
Untuk PAW Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2009-2014, walaupun waktu yang tersisa hanya 6 (enam) bulan, mengisi kekosongan kursi dipandang sangat penting, mengingat tugas dan tanggung jawab Wakil rakyat terhadap rakyat Kota Bogor yang belum selesai.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 474
Bulan ini : 4757
Tahun ini : 12027
Anda pengunjung ya ke - : 60144
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp