Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
DPSHP KOTA BOGOR CAPAI 680.205
Administrator   19 Mei 2014  
DPSHP KOTA BOGOR CAPAI 680.205

www.kpu-bogorkota.go.id - Berbagai persiapan dilakukan KPU Kota Bogor menjelang Pemilihan Umum Presiden 9 Juli mendatang. Salah satu tahapannya adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), data ini merupakan gabungan dari daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 ditambah Pemilih Pemula. Jumlah dari DPSHP Kota Bogor adalah 680.205 (enam ratus delapan puluh ribu dua ratus lima). Dasar Penyelenggaraan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Sabtu (17/5) KPU Kota Bogor mengundang 12 Parpol Peserta Pemilu 2014 dan Panwaslu Kota Bogor dalam rangka Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) di tingkat KPU Kota Bogor.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna, M.Si ini dihadiri juga oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membacakan Hasil Rekapitulasi DPSHP di tiap Kecamatan, yang selanjutnya DPSHP ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Bogor. Sesuai dengan Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor 4 Tahun 2014, DPSHP yang sudah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk kemudian dimintai tanggapan dari masyarakat termasuk Partai Politik, hal ini dilakukan untuk mengoreksi apabila ada kesalahan dalam pencatatan daftar pemilih maupun bila ada yang belum terdaftar.
Selain itu, Undang Suryatna pun mengungkapkan bahwa dalam Pilpres ini ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang pada saat Pemilu Legislatif 2014 berjumlah 2.014 (dua ribu empat belas) TPS sekarang berjumlah 1.723 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga) TPS, dikarenakan pada Pilpres ini jumlah maksimum Pemilih untuk tiap TPS adalah 800 (delapan ratus) orang.
Berikut rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU Kota Bogor.

 

 

 

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 217
Bulan ini : 5120
Tahun ini : 12390
Anda pengunjung ya ke - : 60507
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp