Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
KPU KOTA BOGOR MENGIKUTI RAKOR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrator   22 Mei 2015  
KPU KOTA BOGOR MENGIKUTI RAKOR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kamis (21/05), KPU Kota Bogor mengikuti rapat koordinasi administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung PPIB Kota Bogor ini dihadiri oleh SKPD Kota Bogor dan Stakeholder Pengguna data kependudukan, seperti KPU Kota Bogor, Perbankan, BPJS, Kantor Imigrasi, Kementerian Agama dan lain sebagainya.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Walikota Bogor Bima Arya. Dalam sambutannya, Bima menyampaikan keinginan agar pelayanan kependudukan nyaman dan mudah. Untuk mewujudkan hal ini Bima mengajak Disdukcapil sebagai jantung dalam pelayanan bidang kependudukan untuk memperjuangkan dalam komitmen anggaran. ”Saya berharap betul dari Disdukcapil agar bisa terus memberikan inovasi agar pelayanan cepat dan nyaman,” harap Bima. 

Sebagaimana diketahui bahwa KPU Kota Bogor selalu bekerjasama dengan Disdukcapil dalam menangani proses pencatatan daftar pemilih pada Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu, rapat koordinasi (rakor) tersebut sangat penting bagi KPU Kota Bogor. Materi pokok dalam rakor ini adalah pembahasan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta pembahasan mengenai administrasi kependudukan di Kota Bogor. Dengan Narasumber dari Dirjen Adminstrasi dan Kependudukan (Adminduk) Kemendagri, Hasil dari rakor ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.

2. Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang harus aktif adalah penduduk, diubah menjadi pemerintah yang aktif melalui petugasnya

3. Pencetakan dokumen KTP-el yang semula dilaksanakan terpusat di Jakarta, menjadi diserahkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota

4. Data kependudukan Kemendagri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk

6. Dalam pencatatan kematian, pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana.

7. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis), baik untuk KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan anak dan lain-lain.

8. Ditegaskan kembali bahwa untuk mengantisipasi Warga Negara Indonesia yang berhak memilih dan ingin menggunakan hak pilihnya namun tidak tercantum dalam DPT Pemilu/Pemilukada, maka pemilih dapat memilih dengan menggunakan KTP (KTP-el maupun KTP non elektronik) atau Paspor.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 328
Bulan ini : 5231
Tahun ini : 12501
Anda pengunjung ya ke - : 60618
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp