TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI TERTULIS
1.Peserta seleksi tertulis hadir di lokasi tempat pelaksanaan seleksi tertulis 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
2.Peserta seleksi mengisi daftar hadir dan menyerahkan surat tugas/mandat untuk mengikuti seleksi kepada Panitia.
3.Peserta seleksi dilarang memakai jaket di dalam ruangan tes.
4.Peserta seleksi menyiapkan alat tulis ballpoint warna hitam atau biru dan papan jalan untuk digunakan pada saat pelaksanaan tes.
5.Peserta seleksi dilarang membawa buku, kertas dan catatan lainnya selain yang disediakan oleh Panitia.
6.Peserta seleksi dilarang membawa makanan dan atau minuman ke dalam ruang tes.
7.Selama pelaksanaan tes, peserta dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi, seperti telepon genggam, tab, laptop, jam tangan digital dan sejenisnya.
8.Peserta seleksi tertulis sudah berada di ruangan dan menempati tempat duduk yang telah disediakan 5 (lima) menit sebelum jadwal waktu pelaksanaan tes.
9.Peserta seleksi duduk di tempat yang telah ditentukan dengan tertib dan sopan.
10.Panitia memberi kesempatan kepada peserta untuk ke kamar kecil sebelum dimulainya tes.
11.Sebelum dimulainya tes, Panitia memastikan bahwa seluruh peserta seleksi sudah berada di ruangan dan menempati tempat yang telah disediakan.
12.Panitia membagikan lembar soal dan lembar jawaban serta kertas buram (kertas kosong) sebagai alat bantu cacatan apabila diperlukan oleh peserta.
13.Panitia memberikan pengarahan cara pengerjaan soal sebelum tes dimulai.
14.Peserta seleksi hanya diperbolehkan bertanya kepada Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
15.Peserta seleksi memulai mengerjakan lembar tes setelah diberi aba-aba dimulainya tes oleh Panitia
16.Peserta seleksi dilarang ke luar ruangan selama tes berlangsung.
17.Peserta yang terlambat hadir setelah dimulainya pelaksanaan tes tertulis tidak diberikan tambahan waktu, pengerjaan soal berakhir sesuai batas akhir waktu pengerjaan soal yang telah ditetapkan.
18.Panitia dapat memperingatkan peserta yang tidak dapat menjaga ketertiban.
19.Panitia dapat mengeluarkan peserta dan menyatakan gugur kepesertaannya apabila setelah diperingatkan peserta yang bersangkutan masih tetap tidak dapat menjaga ketertiban.
20.Pada saat pelaksanaan tes peserta tidak boleh bertanya atau berbicara dengan peserta lainnya.
21.Peserta seleksi yang telah selesai mengerjakan tes sebelum waktu tes berakhir, memberi tahu panitia dengan cara mengangkat tangan dari tempat duduk peserta dan meninggalkan ruangan tes setelah dipersilahkan oleh Panitia.
22.Panitia mencatat waktu dan asal sekolah peserta seleksi yang telah menyelesaikan tes sebelum waktu tes berakhir.
23.Peserta seleksi yang meninggalkan ruang tes sebelum waktu pelaksanaan tes berakhir tanpa memberi tahu dan tidak menyerahkan lembar jawaban kepada Panitia dinyatakan gugur.
24.Pada saat Panitia mengumumkan bahwa waktu pelaksanaan tes telah berakhir peserta seleksi segera menghentikan pengerjaan soal dan menyimpan alat tulis.
25.Peserta seleksi meninggalkan lembar jawaban tes di meja tempat duduk peserta masing-masing dan meninggalkan ruangan secara tertib.
26.Panitia mengumpulkan lembar jawaban tes seluruh peserta dari masing-masing meja peserta seleksi setelah peserta meninggalkan ruangan.
27.Hasil seleksi tertulis diumumkan di Kantor KPU Kota Bogor dan website KPU Kota (kpu-bogorkota.go.id) pada hari Senin, 14 September 2015.
Ketentuan ini berlaku mengikat untuk seluruh peserta seleksi tertulis dan panitia. Demikian ketentuan ini dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bogor, 4 September 2015
Panitia Pengarah
LCC Kepemiluan dan Demokrasi
Tingkat SLTA Se-Kota Bogor
Ketua,
ttd
Drs. Undang Suryatna, M.Si.